Setiap negara di dunia
pastinya memiliki bentuk-bentuk
pemerintahan tertentu.
Bentuk-bentuk pemerintahan itu sendiri ada banyak. Namun sebelum kita mengenal
lebih jauh apa saja bentuk-bentuk pemerintahan, terlebih dahulu, kita pahami
apa itu bentuk pemerintahan.
Bentuk pemerintahan
dapat diartikan sebagai rangkaian lembaga politik yang berfungsi untuk
mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas masyarakatnya.
Di bawah ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan dari era klasik hingga era
modern yang dianut oleh hampir seluruh negara yang ada di muka bumi ini.
Bentuk Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan
klasik biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara
bersamaan. Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk pemerintahan dibedakan
dari jumlah pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang kekuasaan adalah mereka
dengan kedudukan yang juga tinggi pada sebuah negara.
Pengertian mengenai
bentuk pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para ahli.
Bentuk pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan bentuk-bentuk
pemerintahan yang baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru itulah yang
diamini oleh beberapa ahli yang berbeda. Tokoh terkenal dibalik perbedaan
persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik adalah Plato dan
Aristoteles.
Bentuk –bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Plato
Bentuk-bentuk
pemerintahan klasik menurut
Plato dibedakan menjadi beberapa bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk
pemerintahan klasik tersebut.
1. Aristokrasi
Suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang yang dapat
mencerminkan rasa keadilan.
2. Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang yang berlimpah harta
(hartawan).
3. Oligarkhi
Suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasannya dipegang oleh golongan orang yang dipengaruhi
kemewahan atau harta kekayaan.
4. Demokrasi
Suatu bentuk
pemerintahan yang menyerahkan seluruh kekuasannya kepada rakyat.
5. Tirani
Suatu bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang tiran yang jauh dari rasa keadilan.
Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Aristoteles
Lain Plato lain
Aristoteles. Dua pemikir dari zaman Yunani kuno ini memiliki pembagian yang
berbeda dari bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Berikut ini adalah
bentuk-bentuk pemerintahan klasik versi Aristoteles.
1. Monarki
Merupakan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar untuk
kepentingan umum.
2. Tirani
Merupakan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar)
untuk kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi
Merupakan bentuk
pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya berada di tangan kaum yang dianggap
paling baik. Dalam hal ini biasanya adalah kaum bangsawan atau cendekiawan.
4. Oligarki
Merupakan bentuk
pemerintahan suatu negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit
kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
Istilah oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu oligon yang
berarti “sedikit” dan arkho yang artinya “memerintah”.
5. Plutokrasi
Merupakan bentuk
pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki
seseorang. Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya bergilir dari satu orang
kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi diambil dari
kata dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos yang berarti “kekayaan” dan kratos yang
berarti “kekuasaan”. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan
memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova,
Italia.
6. Politeia
Merupakan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi kepentingan
umum.
7. Demokrasi
Merupakan bentuk
pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan
mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles
terlihat pada jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk
pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern.
Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari
bentuk pemerintahaan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan
modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya
Indonesia.
1. Monarki
Bentuk-bentuk
pemerintahan modern melahirkan
sebuah bentuk pemerintahan yang baru, bernama Monarki. Bentuk pemerintahan
Monarki sendiri kemudian dibedakan lagi menjadi bentuk-bentuk pemerintahan
Monarki lainnya. Yaitu:
Monarki Absolut
Monarki Absolut
merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang (raja,
ratu, kaisar, syah). Dalam monarki absolut, kekuasaan pemimpin tidak terbatas.
Bentuk pemerintahan ini pernah dijalankan oleh Raja Louis XIV di Perancis.
Beberapa negara lainnya yang pernah menganut monarki absolut adalah Brunei
Darussalam, Arab Saudi, dan Swaziland (Sebuah negara kecil di selatan Afrika).
Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional
merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja,
namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Contoh negara
yang pernah menganut monarki konstitusional adalah Jepang, Denmark, Belanda,
Inggris, Thailand, Spayol, dan lain-lain.
Monarki Parlementer
Monarki Parlementer
merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja,
namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan parlemen (DPR). Contoh negara
yang pernah menganut monarki parlementer adalah Belanda, Inggris, dan Malaysia.
2. Republik
Selain bentuk
pemerintahan Monarki, bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk
pemerintahan Republik. Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik
juga digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk
pemerintahan Republik.
Republik Absolut
Republik Absolut
merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang)
yang dipimpin oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi
pemimpin negara. Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia
dan Jerman pada masa Perang Dunia II.
Republik Konstitusional
Republik Konstitusional
merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan
presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Contoh negara yang menganut
republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik Parlementer
Republik Parlementer
merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang
oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri.
Contoh negara yang menganut republik parlementer adalah India, Pakistan, Israel,
Perancis.
3. Emirat
Istilah emirat diambil
dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat.
Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan
yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab,
istilah emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara yang
diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat
pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi
tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4. Federal atau Federasi
Federasi merupakan
bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa
negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan.
Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan
pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang
pernah menganut bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada,
India, dan sebagainya.
5. Negara Kota
Bagian dari bentuk-bentuk
pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut sebuah negara yang
berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota adalah
Singapura

Tidak ada komentar:
Posting Komentar